Rabu 22 Jan 2020 00:01 WIB

Anggota Komisi I DPR Tantang Pecat Balik Dewas TVRI

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon meminta Dewas TVRI menganulir pemecatan Helmy.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Antara/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menantang balik anggota Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk membuktikan secara komprehensif soal alasan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama TVRI. Bila tudingan itu tidak dapat dibuktikan melalui audit investigasi yang diusulkan, maka ia mengancam balik memecat dewas.

"Kita masuk ke audit investigasi, baru audit itulah menentukan benar atau tidak benar. Kalau tidak benar, barulah dewas kita pecat. Karena kita bisa memecat dewas," kata Effendi menanggapi penyampaian yang disampaikan Dewas TVRI pada Selasa (21/1).

Baca Juga

Dewas TVRI dalam paparan pada Komisi I DPR RI menyebut sejumlah tudingan pada Helmy Yahya yang mengakibatkan pemecatan atas dirinya. Tudingan itu di antaranya soal pembayaran honor pegawai, rebranding yang dianggap tak sesuai tupoksi TVRI, hingga persoalan hak siar Liga Inggris dan Kuis Siapa Berani yang berpotensi menimbulkan utang.

"Kalau tuduhan tidak terbukti ya kami harus mengambil sikap," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Bahkan, Effendi menantang Dewas untuk melaporkan Helmy ke polisi bila memang menuduh Helmy terkait dugaan penyelewengan keuangan, hingga korupsi, kolusi dan népotisme.

"Kalau ini seperti yang anda sampaikan, kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi KKN yang seperti anda sampaikan, silakan laporkan ke Bareskrim. Bahwa sodara dirut, Helmy Yahya dduga apalah. Sampaikan saja. Tapi jangan suudzon, jangan diduga jangan difitnah seperti ini," kata Effendi.

Effendi pun mempertanyakan, mengapa dewas seolah geram dan murka kepada Helmy Yahya. Ia menilai, poin-poin yang disampaikan Dewas TVRI soal kesalahan Helmy tak terlalu substantif hingga menyebabkan keputusan pemecatan Helmy.

"Saya ingin elaborasi, ada apa sih seperti marah kaya seperti Iran vs Amerika," kata Effendi.

"Apa gara gara Helmy ini jadi rusak semuanya TVRI, kan enggak juga. kenapa tidak melakukan tindakan yang lebih persuasif manajerial. Kan ada manajemen pak," ujar dia menambahkan.

photo
Politisi PDIP, Effendi Simbolon

Pada kesempatan yang sama, Effendi mempertanyakan mengapa Dewas TVRI juga hanya mempertimbangkan rekomendasi dari Menkominfo Johnny G Plate yang menilai pemecatan oleh dewas sesuai wewenang. Effendi menyayangkan dewas yang tak mengindahkan rekomendasi menteri lainnya seperti Mensesneg yang mengimbau dewas tak perlu melakukan pemecatan yang menimbulkan kegaduhan.

"Di rapat ini juga saya ingin tahu pada saudara Johnny Plate. Kenapa saudara membiarkan ini. Ini sangat serius, karena menguasai TVRI itu menguasai media. Tidak ada yang selengkap infrastruktur TVRI di zaman sekarang dibanding swasta," ujar dia.

Effendi pun berharap keputusan Dewas TVRI bisa dianulir. Ia meminta untuk sementara posisi direktur utama tetap dipegang oleh Helmy. Sebelum, kesalahan Helmy uang ditudingkan Dewas TVRI terbukti melalui audit investigasi keuangan dan kinerja.

Keterangan yang disampaikan Dewas TVRI tidak sepenuhnya diterima oleh Komisi I DPR RI yang dalam rapat itu dipimpin oleh Abdul Kharis Almasyhari dari PKS. Terlebih, satu Dewas TVRI Supra Wimbarti menyampaikan pendapat yang berbeda.

Di akhir rapat, Komisi I pun menyatakan telah mendengar keterangan tersebut, lalu akan mendengarkan pula keterangan lebih lanjut dari Helmy Yahya terkait polemik di TVRI tersebut.

Dewas TVRI tidak terima apabila dipengaruhi secara politik untuk menganulir keputusan mereka sebelumnya. Hal itu menanggapi pernyataan sejumlah anggota Komisi I DPR yang meminta Helmy Yahya diangkat kembali menjadi direktur utama TVRI.

"Lucu ya, saya yang enggak bisa terima itu lho, yang membuat aturan harus menganulir aturan. Kan lucu. Ketawa masyarakat nanti," kata anggota Dewas TVRI, Made Ayu Dwie Mahenny, seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/1).

Made berpandangan, pihaknya tidak masalah Helmy dihadirkan dalam RDPU Komisi I DPR RI berikutnya. Hanya saja, keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI agar Helmy tetap menjadi direktur utama TVRI berarti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terus buat apa kewenangannya dikasih ke kami. Kami diangkat sebagai dewas kan dengan aturan itu. Nah, sekarang hak kami diambil dan beliau-beliau yang mengangkat kan menurunkan derajatnya sendiri dong," katanya.

Dalam keterangan persnya pekan lalu, Helmy mengakui, salah satu dasar pemberhentian dirinya yakni mengenai pembelian hak siar siaran langsung Liga Inggris yang dinilai tidak tertib administrasi. Menurut Helmy, pembelian hak siar Liga Inggris bertujuan agar TVRI memiliki sebuah konten yang membuat semua orang menonton TVRI.

"Semua stasiun di dunia tentu ingin memiliki sebuah program killer content atau lokomotif konten yang membuat orang menonton. TVRI karena kepercayaan orang, karena jangkauan kami lima kali lipat dari TV lain, akhirnya kami mendapatkan kerja sama dengan Mola TV untuk menayangkan Liga Inggris, " jelas Helmy.

photo
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement