Rabu 29 Jan 2020 20:42 WIB

Lutfi, Terdakwa Kasus Demo Pelajar Dituntut 4 Bulan Penjara

Lutfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari tim JPU.

Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Lutfi Alfiandi (20) empat bulan penjara. Tuntutan dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1)

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri.

Baca Juga

Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua pekan.

Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara, pertimbangan meringankan karena Luthfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

photo
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menanggapi hal itu, Lutfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Ia menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak Kepolisian sedang di jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Bintang Al menyatakan, pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dia akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.

"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang menutup sidang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement