Rabu 29 Jan 2020 20:42 WIB

Lutfi, Terdakwa Kasus Demo Pelajar Dituntut 4 Bulan Penjara

Lutfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari tim JPU.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Lutfi Alfiandi (20) empat bulan penjara. Tuntutan dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1)

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri.

Baca Juga

Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua pekan.

Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara, pertimbangan meringankan karena Luthfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.