REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Lutfi Alfiandi (20) empat bulan penjara. Tuntutan dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1)
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri.
Lutfi dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua pekan.
Tuntutan JPU itu dengan pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Sementara, pertimbangan meringankan karena Luthfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.