Kamis 20 Feb 2020 09:43 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Atur Kewajiban Suami dan Istri

Rancangan mengamanatkan setiap suami istri memiliki kedudukan dan hak seimbang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi keluarga. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mengatur soal kewajiban suami dan istri.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ilustrasi keluarga. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mengatur soal kewajiban suami dan istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mengatur soal kewajiban suami dan istri. Rancangan beleid ini menginginkan setiap suami istri yang terikat perkawinan sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan perundang-undangan. 

Ketentuan mengenai suami istri tertuang dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Pasal 24 ayat (1) berbunyi, "dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami istri yang terikat perkawinan sah memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga." Kemudian Pasal 24 ayat (2) tertulis, "setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain."

Baca Juga

Dilanjutkan dengan Pasal 24 ayat (3) menyebutkan, "setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sesuai norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, kewajiban suami istri diatur secara terperinci dengan beberapa poin. Pada Pasal 25 ayat (2) menyebutkan empat kewajiban suami, diantaranya (a) sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.