Selasa 10 Mar 2020 19:47 WIB

Penyitaan Aset Jiwasraya Harus Sama dengan Kerugian Negara

Kejakgung mengatakan penyitaan aset Jiwasraya harus sama dengan kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah(Bambang Noroyono)
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah(Bambang Noroyono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyitaan aset para tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya, harus setara dengan nilai kerugian negara. Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirpidsus Kejakgung) Febrie Adriansyah menegaskan, pelacakan dan penyitaan aset akan terus dilakukan selama proses hukum berjalan. Kejakgung masih membutuhkan sekitar Rp 3,8 triliun aset sitaan.

Febrie menerangkan, hasil penghitungan kerugian negara (PKN) yang sudah ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Jiwasraya, setotal Rp 16,81 triliun. Sementara penyitaan aset yang dilakukan Kejakgung terhadap enam tersangka sementara ini, baru ditaksir senilai Rp 13,1 triliun. 

Baca Juga

"Kita masih mengejar sisanya. Itu yang harus kita uber saat ini. Setidak-tidaknya, penyitaan itu, sesuai dengan nilai kerugian," katanya di Jakarta, Selasa (10/3).

Peluang Kejakgung untuk terus melakukan penyitaan aset, kata Febrie masih terbuka lebar. Karena, ia mengungkapkan, kordinasi antara Kejakgung dengan sejumlah lembaga, masih melakukan pelacakan aset para tersangka yang ada di luar negeri.