Senin 13 Apr 2020 15:44 WIB

Aturan Ojol Luhut Vs Terawan: Menunggu Bansos Cair

Ojol bisa mengangkut penumpang selama PSBB sampai bansos dari pemerintah cair.

Red: Andri Saubani
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Iit Septyaningsih, Rizky Suryarandika, Puti Almas, Sapto Andika Candra

Plt Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang intinya membolehkan ojek daring atau ojek online  (ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja, ojol diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga

Permenhub Luhut tentunya kontradiktif dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, di mana dalam lampiran poin D Permenkes itu disebutkan, pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang.

"Ojek bisa angkut penumpang, tapi dengan syarat protokol kesehatan. Harus pakai masker, sarung tangan, lalu menggunakan disinfektan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, pada Ahad, (12/4).