REPUBLIKA.CO.ID, oleh Iit Septyaningsih, Rizky Suryarandika, Puti Almas, Sapto Andika Candra
Plt Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang intinya membolehkan ojek daring atau ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja, ojol diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Permenhub Luhut tentunya kontradiktif dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, di mana dalam lampiran poin D Permenkes itu disebutkan, pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang.
"Ojek bisa angkut penumpang, tapi dengan syarat protokol kesehatan. Harus pakai masker, sarung tangan, lalu menggunakan disinfektan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, pada Ahad, (12/4).