Selasa 14 Apr 2020 13:48 WIB

Polda: Ada 3.474 Pelanggaran di Hari Pertama Penindakan PSBB

Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakkan PSBB

Polisi mengimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Polisi mengimbau pengendara mobil saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 3.474 pelanggaran pada hari pertama penindakan terhadap pengguna jalan, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Sebagian besar pelanggaran adalah pengendara yang tidak menggunakan masker.

"Sebanyak 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakan" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4). Namun Ditlantas Polda Metro Jaya menjadikan Senin (13/4) sebagai hari pertama penindakan terhadap pelanggar.

Polda Metro Jaya menggunkan tiga hari pertama diberlakukannya PSBB sebagai masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Ibu Kota.

Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran.

Kemudian 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan. Serta 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya. Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui telah menyiapkan 33 titik pemeriksaan di wilayah Jakarta untuk memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi kebijakan PSBB.

Berikut titik-titik cek poin untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta:

- Cek Poin Dalam Kota

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. Traffic Light Harmoni

- Cek Poin Satuan Wilayah DKI Jakarta

1. Jakarta Pusat

- Patung Tugu Tani

2. Jakarta Utara

- Ring Road Tegal Alur

3. Jakarta Barat

- Pos Joglo Raya

- Pos LTS Kalideres

- Pos Kembangan Raya

4. Jakarta Selatan

- Perempatan Pasar Jumat

- Simpang UI

- Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)

5. Jakarta Timur

- Jalan H. Naman Kalimalang

- Trafic Light Kolong Cakung

- SPBU Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor

- Terminal

1. Terminal Senen, Jakarta Pusat

2. Terminal Kalideres, Jakarta Barat

3. Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara

4. Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur

6. Terminal Pulogebang, Jakarta Timur

7. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

- Stasiun

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Senen

3. Stasiun Tanah Abang

4. Stasiun Kota

5. Stasiun Manggarai

6. Stasiun Cawang Atas

7. Stasiun Jatinegara

- Jalan Tol

1. Gerbang Tol Pasar Rebo

2. Gerbang Tol Cikunir 2

3. Gerbang Tol Priok

4. Gerbang Tol Kapuk

5. Gerbang Tol Tomang

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement