REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyesuaian menghadapi wabah penyakit karena virus Corona (COVID-19).
"Mahkamah Konstitusi mengikuti saja agenda KPU karena keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam pilkada itu berada di ujung tahapan, paling akhir, yakni memutus jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Rabu (15/4).
Ia menuturkan setelah DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menunda pemungutan suara pilkada, Mahkamah Konstitusi akan melakukan penyesuaian regulasi penyelesaian sengketa hasil pilkada.
Pada Selasa (14/4), Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah yang semula pelaksanaannya pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.