REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengungkapkan, terdapat penambahan jumlah narapidana yang berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Petuga mencatat ada 27 narapidana yang sudah melakukan tindakan kejahatan di berbagai daerah.
"Data napi yang dibebaskan sebanyak 38.822 napi. Namun, saat ini terdapat 27 napi yang kembali melakukan tindakan kejahatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/4).
Ia melanjutkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para napi tersebut beraneka ragam. Di antaranya, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual. "Kejahatannya macam-macam ya tapi kami tetap mengawasi dan akan tindak secara tegas," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan terdapat 13 narapidana yang kembali berulah setelah mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para narapidana tersebut.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengawasi 36 ribu para narapidana yang dibebaskan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Jumat (17/4).
Kemudian, ia menjelaskan 13 narapidana yang melakukan tindakan kejahatan bermacam-macam mulai dari pencurian sampai mengedarkan narkoba. Di antaranya ada di daerah Surabaya, Semarang, Kalimantan Timur dan Bali.
"Ya di Surabaya narapidana tersebut melakukan penjambretan. Lalu, di Semarang dan Bali mengedarkan narkoba dan di Kalimantan Timur pencurian motor. Kami terus awasi ya para napi yang saat ini dibebaskan. Jangan sampai mereka berulah lagi," kata dia.