Jumat 08 May 2020 07:30 WIB

MUI Minta Kejelasan Pemerintah Soal Penerapan PSBB

Penerapan PSBB menjadi pertimbangan MUI menentukan aktivitas ibadah jamaah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
MUI Minta Kejelasan Pemerintah Soal Penerapan PSBB. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
MUI Minta Kejelasan Pemerintah Soal Penerapan PSBB. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kejelasan dari pemerintah dalam menjalani kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu guna menindaklanjuti fatwa sholat Jumat yang juga akan ditetapkan bila ada kejelasan sikap. 

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, ketegasan sikap pemerintah perlu dilakukan terkait PSBB. Sebab, hal itu dapat menjadi pertimbangan MUI dalam membuat fatwa sholat atau aktivitas jamaah lainnya yang berkenaan dengan masjid. 

Baca Juga

"Pelonggaran PSBB ini yang terjadi perlu diperjelas, apakah penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum? Karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan sikap," kata Anwar dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/5). 

Dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi wabah Covid-19, dinyatakan dalam poin empat bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut. Namun sampai keadaan menjadi normal kembali, maka wajib hukumnya bagi yang bersangkutan untuk menggantikannya dengan sholat zhuhur di tempat masing-masing. 

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih, dan sholat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.  

Namun demikian, menurut Abbas, jika pemerintah menganggap kondisi sudah terkendali, maka dalam fatwa MUI dinyatakan umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti sholat berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 diperkenankan. 

Untuk itu agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat, kata dia, sehubungan dengan adanya kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan PSBB dan pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada, MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang  penyebaran Covid-19. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement