Ahad 10 May 2020 10:56 WIB

AP II: April-Mei, 40 WNI Pulang ke Indonesia Reaktif Covid

AP II memperketat protokol kesehatan di bandara kelolaannya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Bandara Soekarno-Hatta, Banten. PT Angkasa Pura II (AP II) mencatat, terdapat 40 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia menunjukkan hasil reaktif terhadap Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Bandara Soekarno-Hatta, Banten. PT Angkasa Pura II (AP II) mencatat, terdapat 40 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia menunjukkan hasil reaktif terhadap Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (AP II) mencatat, terdapat 40 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia menunjukkan hasil reaktif terhadap Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Data ini dihimpun AP II pada periode April hingga Mei seiring kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, setelahnya, KKP menjalankan prosedur lanjutan hingga penumpang tersebut mendapatkan penanganan di Rumah Sakit (RS) rujukan. "Salah satunya RS Darurat Wisma Atlet," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (9/5).

Baca Juga

Protokol kesehatan yang dijalankan KKP di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508/2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang Berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia. Ini menjadi upaya AP II dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak di Soekarno Hatta sebagai salah satu pintu utama Indonesia.

Per 7 Mei 2020, Awaludin menambahkan, protokol kesehatan kembali diperketat. Kebijakan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat edaran tersebut mencantumkan secara detail protokol kesehatan bagi WNI maupun WNA ketika tiba di pintu masuk utama. Secara umum, protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA,  pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19 hingga pemeriksaan saturasi oksigen, serta pemeriksaan rapid test dan/atau PCR.

Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) di terminal kedatangan. "Dijalankannya protokol kesehatan diharapkan dapat menekan terjadinya imported case Covid-19," kata Awaludin.

Sejak 2 Maret 2020 sampai saat ini, AP II mencatat penerbangan repatriasi ke Soekarno Hatta telah mengantar pulang 15 ribu WNI ke Tanah Air.

Di masa pandemi ini, Awaludin mengatakan, sebagian besar penerbangan internasional merupakan penerbangan repatriasi bagi WNI yang bekerja di luar negeri. "(Mereka adalah) Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anak Buah Kapal (ABK), serta juga terdapat mahasiswa dan lain sebagainya," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement