REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (AP II) mencatat, terdapat 40 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia menunjukkan hasil reaktif terhadap Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Data ini dihimpun AP II pada periode April hingga Mei seiring kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, setelahnya, KKP menjalankan prosedur lanjutan hingga penumpang tersebut mendapatkan penanganan di Rumah Sakit (RS) rujukan. "Salah satunya RS Darurat Wisma Atlet," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (9/5).
Protokol kesehatan yang dijalankan KKP di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508/2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang Berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia. Ini menjadi upaya AP II dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak di Soekarno Hatta sebagai salah satu pintu utama Indonesia.
Per 7 Mei 2020, Awaludin menambahkan, protokol kesehatan kembali diperketat. Kebijakan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.