Selasa 19 May 2020 18:11 WIB

Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Penggelapan Mobil Sewa

Tersangka berinisial RM (29), warga Cot Keureudong, Bireuen menggadaikan mobil sewa.

Penggelapan moil (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Penggelapan moil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang tersangka penggelapan mobil sewa milik warga Aceh Besar. Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq mengatakan, tersangka berinisial RM (29), warga Cot Keureudong, Kabupaten Bireuen.

"Tersangka RM dilaporkan melakukan penggelapan mobil oleh Al Mahdi (55), warga Kompleks BTN Ajuen, Aceh Besar. Akibat penggelapan tersebut korban rugi jutaan rupiah," kata AKP M Taufiq di Banda Aceh, Selasa (19/5).

Baca Juga

Sebelumnya, antara RM dan Al Mahdi menyepakati sewa menyewa mobil. Kesepakatan berlangsung di Pasar Lam Ateuk, Aceh Besar. Dalam kesepakatan itu, RM membayar sewa mobil Rp 4,8 juta per bulan kepada Al Mahdi.

AKP M Taufiq mengatakan di awalnya RM lancar membayar uang sewa mobil kepada korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayar lagi sejak lima bulan terakhir.

"Pemilik mobil Al Mahdi berulang kali menghubungi RM. Namun, nomor telepon genggam RM tidak aktif. Al Mahdi akhirnya melapor RM ke Polresta Banda Aceh," tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh itu menyebutkan setelah laporan diterima, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bireuen karena karena RM tercatat sebagai warga Kabupaten Bireuen.

"Pelaku RM akhir ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen di rumahnya, Senin (18/5) pukul 08.30 WIB. Lalu, pelaku RM diboyong ke Mapolres Bireuen," ungkapnya.

Setelah mendapat informasi penangkapan tersebut, personel Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh dikerahkan ke Polres Bireuen memeriksa RM.

Dari hasil pemeriksaan, mengaku menggelapkan mobil korban Al Mahdi. RM juga mengaku menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di Kutacane, Aceh Tenggara, dengan harga Rp 35 juta.

"Kini, RM diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. RM dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata AKP M Taufiq.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement