REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mulai membuka beberapa jenis layanan keimigrasian untuk warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Layanan yang telah dibuka yakni permohonan alih status izin tinggal, pemberian izin tinggal terbatas yang bersifat baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda, serta pelayanan dan pelaksanaan tugas di rumah detensi.
"Untuk WNA kita juga sudah mulai membuka untuk beberapa jenis layanan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang, dalam sesi bincang-bincang secara daring yang disiarkan di akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), Jumat (12/6).
Pelayanan itu sudah tersedia di seluruh kantor-kantor imigrasi mulai Senin, 15 Juni 2020. "Sementara yang terkait dengan visa, perpanjangan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin tinggal kunjungan itu akan kita laksanakan kemudian, karena kita upayakan semuanya bisa dilaksanakan secara online," ucap dia.
Ia menyatakan, terkait layanan keimigrasian untuk warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, hal tersebut masih akan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.