Selasa 16 Jun 2020 18:30 WIB

 Nazarudin Dapat Cuti Jelang Bebas 

Terpidana kasus korupsi ini mendapatkan cuti dari 14 Juni hingga 13 Agustus.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
M Nazarudin
Foto: Antara/Wahyun Putro A
M Nazarudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin mendapatkan cuti menjelang bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni. Dia telah keluar dari lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Ahad (14/6) kemarin.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, pada Ahad 14 Juni 2020 sekitar pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama M Nazaruddin melaksanakan cuti menjelang bebas. Terpidana kasus korupsi ini mendapatkan cuti dari 14 Juni hingga 13 Agustus.

"Menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni hingga berakhir 13 Agustus 2020," ujarnya melalui keterangan resmi," Selasa (16/6).

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjamin. Sejak Jumat (12/6) kemarin M Nazarudin telah mendapatkan bimbingan dari Bapas Bandung. Ia selanjutnya akan diawasi dan dibimbingi selama masa cuti menjelang bebas.

Sebelumnya, Nazaruddin terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian menghuni Lapas Sukamiskin pada Mei 2013.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement