REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. OJK juga mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (24/6).
Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 655,84 triliun dari 6,27 juta debitur.
Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.
"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Anto.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.
Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun.
Posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 persen (yoy).
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87 persen (yoy). Sedangkan industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp 15,6 triliun dimana asuransi jiwa mencapai Rp 8,86 triliun dan asuransi umum dan reasuransi Rp 6,69 triliun.
Sementara sampai dengan 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 44,6 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPL gross) tercatat sebesar 3,01 persen dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 3,99 persen.
Risiko nilai tukar perbankanpun dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni 2020, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional tercatat sebesar 22,16 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627 persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Perekonomian Indonesia pada kuartal II 2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain oleh rilis data penjualan ritel dan tingkat inflasi yang kurang positif. Selain itu, sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
Sementara sentimen positif stimulus moneter bank sentral global berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang bergerak menguat pada Juni 2020. Sampai dengan 19 Juni 2020, pasar saham menguat sebesar 3,97 persen (mtd) dan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 19,4 bps (mtd).
Sejalan dengan penguatan tersebut, investor non residen mencatatkan net buy sebesar Rp 1,83 triliun (mtd) (pasar saham net sell Rp 1,24 triliun, pasar SBN net buy Rp 3,07 triliun).
OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.