REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap seorang penjual kupon togel. Tersangka yang ditangkap berinisial SG (52), warga Desa Kamulyan Kecamatan Tambak.
''Tersangka kami tangkap tadi malam di rumahnya,'' jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Rabu (1/7).
Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa di Desa Kamulyan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, ada aktivitas perjudian yang dibandari oleh tersangka.
Berdasarkan informasi ini, petugas mendatangi lokasi dan mendapati tersangka memang banyak menjual kupon togel pada warga sekitar. ''Saat itu juga tersangka kami tangkap di rumahnya,'' kata AKP Berry.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, bundelan buku kupon togel, uang senilai Rp 379.000, dan pesawat telpon genggam milik tersangka.
Dia menyebutkan, tersangka SG dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas. ''Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,'' ucap dia.