Jumat 10 Jul 2020 18:25 WIB

Jokowi Teken Perpres Baru Prakerja, Ini Poin Revisinya

Perpres baru Prakerja mengadopsi sejumlah keluhan yang tak tertampung sebelumnya.

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 76 tahun 2020 yang merevisi Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 76 tahun 2020 yang merevisi Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 76 tahun 2020 yang merevisi Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 ini terdapat sejumlah perubahan krusial dari aturan sebelumnya.

Baca Juga

Perubahan pertama ditemui pada Pasal 3 ayat 3, yang menjelaskan kartu prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi prakerja. Dalam beleid baru ini ditambahkan penjelasan bahwa pekerja atau buruh yang dimaksud termasuk mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM.

Revisi selanjutnya terjadi pada Pasal 5 ayat 2 yang menyebutkan penerima kartu prakerja berhak mendapat bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan. Dalam aturan yang lama, hanya disebutkan pelatihan yang dimaksud hanya berupa pembekalan kompetensi kerja. Baru pada aturan baru, ditambah poin kewirausahaan.

Perubahan krusial selanjutnya terdapat pada pasal 8 yang menjelaskan mengenai insentif bagai penerima kartu prakerja. Pada aturan yang lama, hanya disebutkan bahwa insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya mencari kerja. Dalam aturan baru, ditambahkan poin insentif juga diberikan untuk meringankan biaya hidup.

Revisi lainnya terdapat pada Pasal 10 yang mengatur mengenai prosedur pendaftaran kartu Prakerja. Pada aturan lama disebutkan bahwa pendaftaran program kartu prakerja hanya bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Prakerja.

Baru pada Perpres teranyar ini ditambahkan dua ayat yang menjelaskan dalam keadaan tertentu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara luring melalui kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. "Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," bunyi ayat 4 Pasal 10.

Kemudian pada pasal 11 ada tambahan dua ayat yang menjelaskan mengenai seleksi program Kartu Prakerja. Pada aturan yang lama tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana seleksi yang dilakukan.

Pada Perpres baru, ditambahkan penjelasan bahwa seleksi menggunakan data kependudukan atau data lain yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, pemda, atau instansi terkait. Seleksi juga memprioritaskan pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Cipta Kerja.  

Perubahan krusial lainnya, Perpres teranyar ini menambahkan satu bab baru yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelaksanaan program kartu prakerja di masa pandemi Covid-19. Pasal 12A secara gamblang menyebutkan bahwa pelaksanaan program kartu prakerja di masa pandemi ini bersifat bantuan sosial, untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Disebutkan pula bahwa dalam pelaksanaannya, Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan atau tindakan terkait dengan pendaftaran, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan, dan insetif, serta kebijakan lain apabila diperlukan.

Selanjutnya dalam Pasal 15 juga dijelaskan mengenai susunan organisasi komite. Bila pada aturan yang lama hanya ada enam anggota, maka saat ini posisinya bertambah menjadi 12 anggota. Posisi anggota baru diduduki oleh Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Kemudian revisi krusial lain terdapat pada Pasal 31A yang menyebutkan bahwa pemberian manfaat serta pemilihan ptaform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kendati begitu, pelaksanaannya tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perubahan lainnya ada pada Pasal 31D mengenai peluang Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana kepada penerima Kartu Prakerja yang sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi.

"Manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 31D.

Sebelumnya, Manajemen Pelaksana (MP) Program Kartu Prakerja memutuskan menghentikan seluruh transaksi dan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020 yang ditandatangani Direktur Eksekutif MP Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, tertanggal 30 Juni 2020.

Denni menekankan yang dihentikan adalah paket pelatihannya, bukan program Kartu Prakerja. Artinya, pemegang kartu masih bisa membeli pelatihan prakerja secara eceran. Paket dihapus, pelatihan hanya dijual secara satuan saja.

"Yang dihentikan paketnya ya, bukan pelatihannya atau malah programnya. Jadi bisa dipilih eceran," ujar Denni melalui pesan singkat, Kamis (2/7).

Kebijakan untuk menghapus paket pelatihan ini diambil setelah MP melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja. Dalam surat yang diteken Denni disebutkan bahwa evaluasi itu mencakup pemenuhan kewajiban Lembaga Pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja, dan penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihannya.

Evaluasi tersebut melahirkan empat butir kesimpulan yang menjadi dasar penghentian paket pelatihan prakerja. Pertama, beberapa mitra platform digital kartu prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri atas beberapa jenis atau kelas pelatihan. Paket pelatihan ini diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform digital (paket pelatihan).

Kedua, ditemukan bahwa tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan tersebut, setelah mereka mendapat insentif tunai.

Ketiga, sebagai akibat dari poin kedua, maka tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.

Keempat, Manajemen Pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.

Mengacu pada empat poin temuan tersebut, maka MP memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan dari seluruh platform digital. Platform digital yang dimaksud ada delapan unit, yakni Skill Academy by Ruangguru, Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, dan Tokopedia.

"Kami minta agar Mitra Platform Digital melakukan seluruh langkah-langkah yang dianggap perlu terkait dengan keputusan tersebut. Termasuk dan tidak terbatas pada mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan sebagaimana dimaksud di atas kepada seluruh peserta atau penerima manfaat Prakerja," jelas Denni dalam surat yang ia tandatangani.

Program Kartu Prakerja diluncurkan oleh pemerintah pada Maret 2020 lalu. Kartu Prakerja adalah salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pilpres 2019 yang akhirnya direalisasikan di tengah pandemi Covid-19.

Kritik terhadap pelaksanaan kartu prakerja cukup banyak dilontarkan. Mulai dari KPK yang bahkan merekomendasikan pelatihan gelombang ke-4 ditunda karena temuan KPK atas adanya program pelatihan yang berpotensi fiktif, tidak efektif, hingga merugikan keuangan negara. Lalu adanya kritik bahwa kartu prakerja sulit diakses oleh mereka yang tidak memiliki kemampuan gawai dan kuota internet yang mencukupi.

Di luar itu masih banyak kritik tertuju. Termasuk ketika pendiri Ruang Guru Belva Devara mengundurkan diri April lalu sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi karena isu kartu prakerja.

photo
Kartu Prakerja (ilustrasi) - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement