Jumat 10 Jul 2020 22:12 WIB

Pemerintah Diminta Atur Harga Reagen Rapid Test dan Swab

Perbedaan tarif rapid test juga dipengaruhi penggunaan metode pengambilan sampel.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) Covid-19. Pemerintah didorong untuk melakukan pengaturan juga untuk reagen dan perangkat rapid test.
Foto: ANTARA FOTO
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) Covid-19. Pemerintah didorong untuk melakukan pengaturan juga untuk reagen dan perangkat rapid test.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah mengeluarkan surat edaran batasan tarif tertinggi untuk  rapid test antibodi. Dirut RSA UGM, dr. Arief Budiyanto, mengatakan perbedaan tarif rapid lantaran banyak merek reagen dan perangkat rapid test di pasaran.

"Rapid test harganya variatif karena reagen dan metode yang dipakai juga bervariasi," kata Arief, Jumat (10/7).

Baca Juga

Ia menerangkan, reagen di pasaran cukup beragam dengan harga juga bervariasi. Kondisi itu membuat tiap RS, klinik, dan lab memakai rapid test kit yang juga bervariasi, serta menyebabkan biaya pemeriksaan rapid test menjadi variatif.

Perbedaan tarif juga dipengaruhi penggunaan metode dalam pengambilan sampel. Pengambilan sampel darah bisa dilakukan melalui dua cara yakni lewat pembuluh darah kapiler di ujung jari, atau dapat pula melalui pembuluh darah vena.