REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus pembuatan surat jalan buronan korupsi Djoko Tjandra. Tidak hanya itu, dia juga akan mengusut dugaan aliran dana yang terjadi di institusi Polri.
"Jadi, saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Dirtipidum, Dirtipikor, Dirsiber dan Kadiv Propam untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kami dapatkan," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Dia mengatakan, akan menelusuri bersama-sama dari penerbitan surat jalan, pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri maupun yang terjadi di tempat lain. Termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice.
Pihaknya juga menyelidiki masuknya surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis di sana juga sebagai konsultan. Semuanya akan di proses secara transparan.
"Saat ini tim sudah dibentuk, kami bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya dan nanti hasil dari propam akan kami tindaklanjuti," kata dia.
Listyo menambahkan, dalam kasus ini ada tiga jenis penanganan yaitu disiplin, kode etik dan pidana. "Jadi, terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini maka akan kami tindaklanjuti dengan proses pidana," kata dia.
Dia menegaskan, tidak memandang siapapun yang terlibat dalam kasus ini, semuanya akan diproses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. "Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia, semuanya akan kami telusuri," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (15/7).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang membuat dan mengizinkan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra selain dicopot dari jabatannya, juga ditahan selama 14 hari di Mabes Polri. Tepatnya, di tempat Provost khusus anggota.
"Mulai malam ini dia ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi, ada tempat Provost di Mabes Polri untuk anggota dan sudah disiapkan," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).