Senin 20 Jul 2020 12:53 WIB

Alasan Hakim Yakin Djoko Tjandra tak akan Hadiri Sidang PK

Sidang PK di PN Jakarta Selatan kembali ditunda karena Djoko Tjandra tidak hadir.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra kembali tak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, majelis hakim kembali harus menunda sidang PK hingga 27 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi menyatakan, pihaknya menerima surat sakit dari Djoko Tjandra. Dalam surat itu, Djoko meminta persidangan dilakukan secara telekonferensi namun ditolak hakim.

Baca Juga

"Iya saya sudah berikan kesempatan tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir. Surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, makanya tidak mungkin lagi dia akan hadir," kata Nazar, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Pada sidang pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Djoko Tjandra untuk hadir di muka persidangan dan akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pendapatnya. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil keputusan.

"Persidangan kami tunda sampai 27 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB. Harus hadir tanpa dipanggil lagi. Nantinya, dalam agenda tersebut ada pendapat jaksa. Setelah itu, majelis yang akan memutuskan PK dalam kasus ini," kata Nazar.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma tetap memohon agar kliennya diberikan kesempatan untuk melanjutkan PK yang diajukan. "Kami tetap momohon diberikan kesempatan," kata dia.

Koordinator JPU Ridwan Ismawanta selama dalam persidangan menolak PK tersebut ditunda lagi. JPU pun menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membuat pendapat PK dalam waktu satu pekan.

"Iya yang mulia kami akan ajukan pendapat tentang semua pendapat persidangan ini pada 27 Juli 2020," kata Ridwan.

Majelis hakim Nazar pun menyelesaikan sidangnya dengan menyatakan pada 27 Juli 2020 akan dilanjutkan sidang tersebut dengan agenda pendapat dari jaksa. "Dari pendapat jaksa nanti bisa kami putuskan," katanya.

photo
Pejabat Publik Korban Djoko Tjandra - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement