REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra kembali tak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada hari ini, majelis hakim kembali harus menunda sidang PK hingga 27 Juli 2020.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi menyatakan, pihaknya menerima surat sakit dari Djoko Tjandra. Dalam surat itu, Djoko meminta persidangan dilakukan secara telekonferensi namun ditolak hakim.
"Iya saya sudah berikan kesempatan tiga kali untuk hadir. Suratnya juga isinya tidak memastikan bahwa dia hadir. Dia minta telekonferensi artinya dia tak akan hadir. Surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, makanya tidak mungkin lagi dia akan hadir," kata Nazar, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Pada sidang pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Djoko Tjandra untuk hadir di muka persidangan dan akan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pendapatnya. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil keputusan.
"Persidangan kami tunda sampai 27 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB. Harus hadir tanpa dipanggil lagi. Nantinya, dalam agenda tersebut ada pendapat jaksa. Setelah itu, majelis yang akan memutuskan PK dalam kasus ini," kata Nazar.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma tetap memohon agar kliennya diberikan kesempatan untuk melanjutkan PK yang diajukan. "Kami tetap momohon diberikan kesempatan," kata dia.
Koordinator JPU Ridwan Ismawanta selama dalam persidangan menolak PK tersebut ditunda lagi. JPU pun menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membuat pendapat PK dalam waktu satu pekan.
"Iya yang mulia kami akan ajukan pendapat tentang semua pendapat persidangan ini pada 27 Juli 2020," kata Ridwan.
Majelis hakim Nazar pun menyelesaikan sidangnya dengan menyatakan pada 27 Juli 2020 akan dilanjutkan sidang tersebut dengan agenda pendapat dari jaksa. "Dari pendapat jaksa nanti bisa kami putuskan," katanya.