Senin 20 Jul 2020 17:56 WIB

KPU: Kampanye Rapat Umum Diupayakan Lewat Daring

Calon kepala daerah dapat memanfaatkan sejumlah aplikasi pertemuan virtual.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, kampanye rapat umum diupayakan melalui media daring. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 Pasal 64 ayat 1.

"Jadi itu pada kesempatan pertama diupayakan dulu melalui media daring," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Republika, Senin (20/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, tim kampanye atau calon kepala daerah dapat memanfaatkan sejumlah aplikasi pertemuan virtual yang bahkan mampu menampung peserta kampanye rapat umum sebanyak ratusan hingga ribuan orang. Hal ini diatur sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

KPU tidak dapat melarang pelaksanaan rapat umum karena diamanatkan undang-undang sebagai salah satu metode kampanye, meskipun pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19. Sebab, tidak ada perubahan ketentuan mengenai metode kampanye tersebut sampai saat ini.

Dengan demikian, KPU mengatur pelaksanaan kampanye dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pada Pasal 64 ayat 2 disebutkan, kampanye rapat umum dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Rapat umum dilakukan di ruang terbuka dan dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. Rapat umum dilakukan di wilayah yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. 

KPU membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang antarpeserta rapat umum. Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada wilayah setempat.

Raka menjelaskan, sebelum diselenggarakannya tahapan kampanye, KPU akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak pemangku kepentingan. Dalam menyusun jadwal kampanye rapat umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan Gugus Tugas masing-masing daerah. 

Raka menyebutkan, kampanye rapat umum dapat dilaksanakan atau tidak, ditentukan dalam hasil rapat koordinasi tersebut. Tentunya, dengan memperhatikan status kasus Covid-19.

"Kalau rapat kemudian menyetujui berdasarkan analisa para pihak bahwa itu layak dilakukan secara langsung ya dilakukan. Tapi kalau ternyata ada yang tidak setuju ya tidak dapat dilakukan," tutur Raka.

Ia menambahkan, tempat pelaksanaan rapat umum pun tak bisa begitu saja ditetapkan peserta pilkada. Sebelum pelaksanaan kampanye, KPU akan melakukan perencanaan, seperti penyusunan jadwal dan penentuan zona wilayah. Zona ini untuk menentukan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun tempat-tempat yang bisa digelar kampanye tatap muka.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Maka, mulai 6-8 Desember sudah masuk masa tenang dan pembersihan APK. Hingga tiba hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement