REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus menerbitkan surat jalan kepada buron korupsi Djoko Tjandra. Sebab, pihaknya masih menunggu mekanisme gelar perkara.
"Belum jadi tersangka. Tunggu mekanisme gelar perkara ya," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (24/7).
Namun, dia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut digelar. Dia meminta, agar masyarakat menunggu gelar perkara tersebut. "Nanti akan disampaikan updatenya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo diperiksa di Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta.
"Terhadap Brigjen PU, kami sudah lakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol. Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Selasa (21/7), dengan di bawah pengawasan dokter. "Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," ujarnya.
Tidak hanya Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.
"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.