REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan oleh buron korupsi hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Meskipun upaya hukum peninjauan kembali merupakan hak para tersangka.
"Saya minta dengan sangat (menggugurkan PK Djoko Tjandra)," kata anggota koalisi yang juga Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar dalam sebuah diskusi daring, Ahad (26/7).
Hal senada diungkapkan anggota koalisi lainnya, Tama Satrya Langkun. Peneliti Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menerangkan dalam sistem hukum dikenal asas itikad baik, sayangnya Djoko Tjandra, tak memiliki hal tersebut.
"Apa itikad baiknya? Tentu saja menjalankan putusannya. Masih ada 2 tahun putusan 2009, kemudian 2012 sudah ada peninjauan kembali yang pada intinya semua putusan dikeluarkan bahwa Djoko Tjandra harus dihukum 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 546 miliar," ujar Tama.
Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Sebelumnya Djoko pada Agustus 2020, didakwa JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata. Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.