REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman untuk terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra bisa diakumulasi. Djoko bisa dihukum dengan pokok perkara korupsi serta kasus baru dalam pelariannya.
"Ya akumulasi, hukuman cessie dulu dilaksanakan kemudian yang lain," kata Abdul Fickar saat dihubungi Republika, Senin (3/8). Kasus lain yang dimaksud yakni berupa pembuatan surat jalan maupun dugaan-dugaan suap lainnya bila memang disangkakan.
Dalam prosesnya, menurut Abdul Fickar, Djoko Tjandra bisa dieksekusi langsung sebagai narapidana kasus cessie Bank Bali, ke Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan untuk pemeriksaan perkara lain, penyidik bisa 'meminjam' Djoko Tjandra dari LP yang menurunnya.
Jika ada penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup menempatkan Djoko Tjandra sebagai tersangka, maka ada dua instansi hukum yang memungkinkan menyelidiki Djoko Tjandra. Polri bisa mendalami dugaan pidana umum. Sedangkan KPK atau Kejaksaan bisa mendalami kasus korupsinya.
"Artinya instansi yang menyidik dapat menahan sebagai bagian dari upaya paksa dalam penyidikan dan penahanannya tidak mengurangi lamanya hukuman pada kasus Cesie Bank Bali," kata dia.
Abdul Fickar menambahkan, jika ada penahanan dalam kasus baru, maka pelaksanaan hukuman dalam kasus Cesie berhenti smentara sampai adanya putusan tetap.
Saat ini, Djoko Tjandra tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Kepolisian menahan Djoko untuk mendalami kasus surat jalan yang melibatkan jenderal di lingkungan Bareskrim Polri.