Kamis 08 Oct 2020 17:08 WIB

Surat Buruh Agar Presiden Cabut UU Ciptaker

Surat dari buruh dikirm lewat Sri Sultan dan Ridwan Kamil.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan fasilitas di kawasan Malioboro rusak.
Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan fasilitas di kawasan Malioboro rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Silvy Dian Setiawan, Arie Lukihardianti, Haura Hafizah, Antara

Gelombang penolakan UU Cipta Kerja atau Ciptaker terjadi di banyak daerah di Indonesia. Aksi massa menuntut satu hal, agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Ciptaker yang dipandang buruh dan mahasiswa peserta aksi massa merugikan.

Baca Juga

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, termasuk salah satu kepala daerah di Indonesia yang menerima audiensi perwakilan buruh. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh buruh kepada Sultan.

Salah satunya meminta Sultan untuk mengirim surat kepada Presiden untuk mencabut UU Ciptaker. Sultan menyebut, ia akan menyanggupi permintaan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY tersebut.