Kamis 19 Nov 2020 15:53 WIB

Pemerintah Rampungkan 30 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker

Total peraturan pelaksana UU Ciptaker yang dibuat pemerintah sebanyak 40.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebanyak 30 dari 44 rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau sekitar 68 persen dari target sudah rampung pada Kamis (19/11/2020).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebanyak 30 dari 44 rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau sekitar 68 persen dari target sudah rampung pada Kamis (19/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 dari 44 rancangan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau sekitar 68 persen dari target sudah rampung pada Kamis (19/11). Seluruhnya dipublikasikan di situs uu-ciptakerja.go.id. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menargetkan, seluruhnya akan selesai pada akhir bulan.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, seluruh draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari UU Cipta Kerja dapat diunduh oleh publik. Mereka juga bisa memberikan masukan melalui link yang sudah tersedia di situs resmi.

Baca Juga

Dari total 30 aturan pelaksana yang sudah selesai, sebanyak tiga di antaranya merupakan Rancangan Perpres. Pemerintah membutuhkan satu regulasi lagi, sesuai dengan target sedari awal, yakni empat beleid. Sementara itu, dari target 40 RPP, pemerintah baru menyelesaikan 27 aturan.

"Kami harap, pada akhir bulan, semuanya sudah bisa diunduh sehingga masyarakat bisa memberikan masukan dan kita bahas bersama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder," tutur Susiwijono yang membacakan sambutan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan di Jakarta, Kamis (19/11).

Susiwijono menjelaskan, penyusunan peraturan pelaksana membutuhkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder agar dapat terimplementasi dengan baik. Hal ini yang mendorong pemerintah membuka akses rancangan aturan pelaksana UU Cipta Kerja ke publik.

Salah satu rancangan regulasi yang sudah rampung adalah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan pelaksana ini menjadi bagian dari klaster perpajakan, bersama dengan rencana pendirian Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund/ SWF). Selain itu, terdapat RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK.

Susiwijono menyebutkan, UU Cipta Kerja merupakan bentuk lompatan besar dalam melakukan transformasi fundamental dari sisi regulasi yang selama ini menjadi hambatan dan tantangan saat memberikan kemudahan berusaha.

UU Cipta Kerja disebutnya memiliki timing tepat. Sebab, penciptaan lapangan kerja akan membantu mengurangi dampak negatif dari pandemi Covid-19 yang kini sudah dirasakan oleh 29,12 juta penduduk usia kerja. "Penyusunan UU Cipta Kerja ini merupakan jembatan antara program mitigasi dampak penanganan Covid-19 dengan reformasi struktural," kata Susiwijono.

Selain menjadi jaring pengaman sosial, UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas. Kombinasinya dengan peningkatan daya beli masyarakat akan memastikan keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam jangka menengah panjang. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement