Senin 30 Nov 2020 12:32 WIB

Bagaimana Hukum Istri Menolak Hubungan Intim Paksa?

Hubungan seksual tidak boleh dilakukan dengan paksaan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Bagaimana Hukum Istri Menolak Hubungan Intim Paksa?. Ilustrasi Suami Istri
Foto:

Cendekiawan Islam, Wahbah Al-Zuhaili mengatakan keharusan istri melayani keinginan suami itu dapat dibenarkan, kecuali dalam keadaan sedang mengerjakan kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan. Penolakan istri juga dapat dibenarkan apabila dia merasa akan dizhalimi oleh suaminya.

Jika hal itu terjadi, seharusnya istri berani mengungkapkan keberatannya dan suami juga semestinya mendengarkan dan mempertimbangkannya. Persoalan ini juga berlaku terhadap suami yang menolak ajakan istrinya.

Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 228 disebutkan:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ

"Wa lahunna mislullażī 'alaihinna bil-ma'rụfi."

“…Dan, mereka (perempuan/istri) berhak mendapatkan perlakuan baik seperti kewajibannya (memperlakukan suaminya)…”

photo
Infografis Contoh Sikap Sayang Nabi pada Istri. Ilustrasi pasangan suami istri Muslim. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement