Selasa 01 Dec 2020 00:14 WIB

Saksi: Pinangki Lakukan 9 Perjalanan Tanpa Izin

Terdakwa dalam kapasitas terlapor saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat sembilan kali melalukan perjalanan dinas tanpa izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diungkap pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Luphia Claudia Huae dalam sidang lanjutan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11). 

Claudia mengaku, memeriksa Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut secara etik saat foto Pinangki bersama Djoko Tjandra terkuak publik melalui media sosial. Claudia diberikan mandat oleh Kejagung untuk memeriksa Pinangki terkait foto tersebut dan sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin.

"Terdakwa dijatuhi hukuman disiplin?," tanya Jaksa KMS Roni. 

"Berdasarkan klarifikasi kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat pembebasan dari jabatan sutruktutal," jawab Claudia. 

"Apakah tercantum melanggar pasal apa, " tanya Jaksa. 

"Iya jadi terdakwa dalam kapasitas terlapor saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela melanggar Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 06/jq/07/2007 tanggal 12 Juli 2007, salah satunya tentang kode perilaku Jaksa pasal 3 huruf a dan huruf h," ucap Claudia. 

Tak hanya itu, Pinangki juga diketahui melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019. 

"Kedua (sanksi) terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin dilakukan oleh terdakwa untuk 9 perjalanan dinas di tahun 2019," tambah Claudia. 

Claudia mengungkap, Pinangki melakukan sembilan perjalanan dinas tanpa izin selama 2019.

"Sembilan kali perjalanan dinas bisa detail ke mana saja, " cecar Jaksa. 

"Sebelas kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkapnya. 

Belakangan diketahui, dalam sejumlah perjalanan dinas tanpa izin itu, Pinangki bertemu Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung. Claudia menyatakan, pihaknya juga mengklarifikasi Pinangki mengenai pertemuan tersebut dengan menunjukkan foto yang sempat beredar di media sosial. 

Namun, saat diklarifikasi Pinangki mengklaim tidak mengenal jika pihak yang ditemuinya merupakan Djoko Tjandra. Pinangki mengenal pria itu sebagai Joe Chan dan pertemuannya terkait bisnis power plant. 

"Pada saat itu terlapor (Pinangki) tidak kenal orang tersebut sebagai Joko Tjandra, tapi yang dikenal Joe Chan untuk tawarkan power plant yang akan dijual ke Joe Chan," tutur Claudia. 

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement