Jumat 04 Dec 2020 16:10 WIB

Ini Tips IDI Jalani Ibadah dan Liburan Selama Cuti Nataru

Yang harus sangat diupayakan adalah jangan kumpul bersama dalam waktu lama

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Pengunjung berfoto dengan cosplay tokoh kartun dan super hero, di Jalan Asia Afrika, kawasan Alun-alun, Kota Bandung. Ilustrasi liburan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengunjung berfoto dengan cosplay tokoh kartun dan super hero, di Jalan Asia Afrika, kawasan Alun-alun, Kota Bandung. Ilustrasi liburan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) akhir tahun nanti selama delapan hari. Meski disarankan tetap di rumah, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan beberapa tips berlibur aman, termasuk jangan bergabung dalam kerumunan terlalu lama.

"Yang harus amat sangat diupayakan adalah jangan kumpul bersama dengan banyak orang dalam satu ruangan dalam jangka waktu lama," ujar Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban saat dihubungi Republika, Jumat (4/12).

Baca Juga

Imbauan ini termasuk meminta umat Kristiani yang akan ke gereja saat ibadah Natal jangan terlalu lama berkumpul di ruangan tertutup. Menurutnya satu jam adalah waktu yang paling lama.

Kemudian, dia melanjutkan, saat libur tahun baru 1 Januari 2021 kebetulan bertepatan dengan hari Jumat yang artinya ibadah shalat Jumat digelar. Zubairi meminta para jamaah yang ingin shalat bersama supaya menjaga jarak.

Ia juga meminta ventilasi udara dalam masjid yaitu jendela dan pintu dibuka. Kemudian jamaah diminta tidak memaksa shalat di dalam masjid. Jika penuh, Zubairi meminta, lebih baik shalat dilaksanakan di luar.

Tak hanya mengatur saat ibadah selama periode liburan akhir tahun, Zubairi juga meminta masyarakat yang ingin pergi jalan-jalan selama cuti bersama akhir tahun nanti supaya menerapkan protokol kesehatan. Misalnya menghindari bernyanyi di ruangan tertutup yang memakai pendingin udara (AC). Ia juga meminta masyarakat jangan makan di restoran di dalam ruangan yang menggunakan pendingin udara.

"Cari restoran di luar gedung, karena kadang ada tempat makan yang terbuka tempatnya di teras atau outdoor," katanya.

Kemudian, Zubairi meminta penyelenggara tempat wisata atau pemerintah melakukan supervisi. Artinya, dia menambahkan, harus ada orang yang memonitor, mengevaluasi dan kemudian membuat pengumuman di mikrofon. Jadi, ada pihak yang mendisiplinkan masyarakat dan menindak tegas kalau terjadi pelanggaran di tempat wisata.

"Tujuannya demi menyelamatkan nyawa manusia. Kalau masyarakat, pemerintah atau penyelenggara tempat wisata tidak melakukannya, kenaikan kasus Covid-19 bisa terlalu cepat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari menjadi delapan hari. Pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, masyarakat diminta bekerja seperti biasa di tanggal itu.

"Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement