Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. Pengiriman pesan terhitung mulai Kamis (31/12).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. Sasaran dari SMS blast ini, menurut Budi, adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
"Pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020," kata Budi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/1).
Sasaran penerima SMS tersebut adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Budi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Prosesnya diharapkan selesai dalam satu atau dua pekan ke depan.