Rabu 06 Jan 2021 18:35 WIB

Tim Pengacara Rizieq Shihab Optimistis Menang Praperadilan

Tim pengacara Habib Rizieq Shihab optimistis hakim kabulkan permohonan praperadilan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Kamil Pasha (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kamil Pasha (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Tim pengacara optimistis Habib Rizieq Shihab bisa lepas dari jeratan hukum.

Pengacara Muhammad Kamil Pasha mengatakan, tim pemohon praperadilan, sudah menyampaikan bukti-bukti yang akurat tentang kecacatan proses hukum. Hal itu dalam penjeratan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan, terkait kerumunan Petamburan.

Baca Juga

"Jadi optimistis kami sekarang. Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada hakim. Bukannya kami takabur untuk mendahului kehendak Allah. Tapi mudah-mudahan, permohonan kami dikabulkan. Insya Allah," kata Kamil usai sidang ke-3 praperadilan di PN Jaksel, Rabu (6/1).

Pada Sidang ketiga Praperadilan HRS, masih dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Sayuthi. Agenda persidangan kali ini, memberikan kesempatan kepada tim pengacara Habib Rizieq selaku pemohon, menyampaikan bukti-bukti surat, dan administratif, terkait alasan permohonannya. 

Dalam sidang tersebut, hakim Sayuthi, juga mengizinkan tim advokasi, menghadirkan dua dari lima saksi yang akan didengarkan kesaksiannya, terkait sangkaan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq.

Terkait bukti-bukti surat, dan dokumen, tim advokasi mengajukan 40 bukti yang dapat meyakinkan hakim atas kecacatan prosedur hukum dalam penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq. Bukti-bukti tersebut, juga termasuk kajian akademis, dan teoritis terkait pasal-pasal yang disangkakan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Adapun dua saksi yang dihadirkan pada Rabu (6/1), yakni saksi fakta terkait penghasutan, dan kerumunan. 

"Adapun tiga saksi lainnya, yaitu ahli dan pakar akan dihadirkan besok (7/1)," kata Kamil. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement