Dalam konferensi pers Rabu (6/1), Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sebagai akibat terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 beberapa waktu terakhir. Namun, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah sebelumnya, yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kali ini istilah pembatasan yang dipakai Pemerintah mulai 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali ini adalah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Padahal dalam sembilan bulan terakhir, masyarakat telah dikenalkan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang juga berbeda dengan karantina wilayah ataupun lockdown di negara lain pada umumnya. Tepatnya, beberapa pekan sejak virus Covid-19 dikonfirmasi masuk ke Indonesia pada Maret 2020.
Selain itu, masyarakat juga mengenal istilah lainnya yang hampir serupa mulai dari PSBB transisi yang dikenal masyarakat DKI dan sekitarnya, lalu pembatasan sosial berskala kecamatan (PSBK) dan nama lainnya berbeda di tiap wilayah.