Kamis 21 Jan 2021 17:09 WIB

UU Ciptaker Salah Satu UU Terbanyak yang Diuji di MK

Selama 2020, MK melakukan pengujian terhadap 60 undang-undang (UU).

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi UU terbanyak kedua yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang mendapatkan banyak perhatian publik pada 2020 lalu tersebut, baik materi maupun proses pembentukannya, dimohonkan pengujian sebanyak delapan kali.

Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan hal itu ketika menjelaskan pengujian UU di MK sepanjang 2020. Selama 2020, MK melakukan pengujian terhadap 60 undang-undang (UU). 

Baca Juga

"Berkenaan dengan jumlah UU yang diuji, selama kurun waktu 2020 mahkamah menguji sebanyak 60 UU," ujar dia dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (21/1).

Usman menerangkan dari 60 UU yang dimohonkan pengujiannya selama 2020 itu, terdapat sejumlah UU dengan frekuensi pengujian terbanyak. Jika UU Ciptaker berada di urutan kedua maka UU yang berada di urutan pertama, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem. 

Aturan terkait  kebijakan keuangan penanganan Covid-19 itu dimohonkan pengujian sebanyak sembilan kali. Atau, hanya lebih banyak satu kali dibandingkan UU Ciptaker.

"Ketiga, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU yang diuji sebanyak enam kali," kata Anwar.

Di urutan selanjutnya, ada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun  2003 tentang MK, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. "Masing-masing diuji sebanyak lima kali," kata dia.

Menurut Usman, jumlah 60 UU yang diuji dalam satu tahun pada 2020 tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah UU yang diuji dalam setahun pada 2019 lalu. Pada 2019, kata dia, MK hanya menguji sebanyak 51 UU.

"Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019 hanya sebanyak 51 UU," kata Usman.

MK menggelar sidang pleno khusus ini dengan harapan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Dengan demikian, publik diharapkan akan terlibat dan berpartisipasi menjaga serta bersama-sama dengan kiprah KPK. 

Kegiatan ini pun disebut sebagai upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitasnya. Pada kegiatan ini MK mengundang sejumlah pihak, yakni para pimpinan lembaga negara, para duta besar negara sahabat, para menteri kabinet Indonesia Maju UU, rektor dan dekan fakultas hukum perguruan tinggi, dan lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement