Kamis 21 Jan 2021 17:09 WIB

UU Ciptaker Salah Satu UU Terbanyak yang Diuji di MK

Selama 2020, MK melakukan pengujian terhadap 60 undang-undang (UU).

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi UU terbanyak kedua yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang mendapatkan banyak perhatian publik pada 2020 lalu tersebut, baik materi maupun proses pembentukannya, dimohonkan pengujian sebanyak delapan kali.

Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan hal itu ketika menjelaskan pengujian UU di MK sepanjang 2020. Selama 2020, MK melakukan pengujian terhadap 60 undang-undang (UU). 

Baca Juga

"Berkenaan dengan jumlah UU yang diuji, selama kurun waktu 2020 mahkamah menguji sebanyak 60 UU," ujar dia dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (21/1).

Usman menerangkan dari 60 UU yang dimohonkan pengujiannya selama 2020 itu, terdapat sejumlah UU dengan frekuensi pengujian terbanyak. Jika UU Ciptaker berada di urutan kedua maka UU yang berada di urutan pertama, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem.