REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan justice collaboratore (JC) atas perkara yang menjeratnya. Permohonan JC itu disampaikan tim kuasa hukum Djoko Tjandra kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2).
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, JC diajukan lantaran kliennya meyakini memiliki peran dalam membantu penegak hukum membongkar kasus suap yang menjeratnya. Melalui JC ini, Djoko berharap dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.
"Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," kata Soesilo, Kamis (4/2).
Kuasa hukum Djoko Tjandra lainnya, Krisna Murti mengatakan, kliennya telah mengungkap aliran uang suap terkait pemufakatan jahat dan red notice dalam proses persidangan sejauh ini. Atas hal tersebut, menurut Krisna Djoko Tjandra telah menunjukkan itikad baik untuk kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.
"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Joko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," ujar Krisna.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.