REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ingin mengulang kebijakan pengetatan bagi aparatur sipil negara saat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12 sampai 14 Februari lalu. Tujuannya, untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan, yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Ahad," kata Tjahjo, saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (16/2).
Ia akan mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur tahun baru, tidak ada hari minus lima atau plus lima atau minus sepuluh atau plus sepuluh, tetapi masa libur diperpendek. Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama pada 2021 sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idul Fitri (jatuh pada 13 atau 14 Mei 2021) juga dapat dipersingkat. Semula, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021. Ditambah libur akhir pekan (Sabtu dan Ahad) pada 15 dan 16 Mei.
Dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, Tjahjo berharap, ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang. "Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat," ujar Tjahjo.