REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) mencatat, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) meningkatkan inklusi keuangan secara signifikan. Khususnya di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil.
Rasio penyaluran kredit UMKM oleh bank umum mencapai 19,8 persen. Sedangkan realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp 196,42 triliun atau setara 103,3 persen dari target Rp 190 triliun.
Inklusi keuangan dinilai memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka pada masa pandemi Covid-19, Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif memutuskan meningkatkan akselerasi implementasi inklusi keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Akselerasi inklusi keuangan tersebut dilakukan melalui dua strategi utama. Pertama, mempercepat penyaluran kredit baik dari usaha mikro hingga usaha besar, dan kedua, meningkatkan layanan keuangan berbasis digital, seperti QRIS dan mobile banking," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang merupakan Ketua Harian DNKI saat memimpin Rapat Koordinasi DNKI secara virtual, Senin (8/3).
Ia menambahkan, kedua program tersebut tidak hanya dapat mencegah penularan Covid-19. Namun turut meningkatkan aktivitas ekonomi.
Dirinya melanjutkan, pemberdayaan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui pendampingan usaha dan akses pembiayaan terus berjalan. Lebih jauh, perkembangan inklusi keuangan Indonesia tak lepas dari infrastruktur dan akses terhadap teknologi informasi yang merata.
Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini akses internet tersedia di 11.817 titik fasilitas publik dan persentase pemanfaatan Palapa Ring secara umum terus meningkat sejak diresmikan. Pemerintah juga telah meluncurkan LokasiKu, yaitu sebuah aplikasi pencarian titik layanan keuangan, dan mengembangkan Peta Akses Layanan Keuangan Indonesia.
Inklusi keuangan juga membutuhkan regulasi yang tepat untuk memacu perkembangannya. Maka pemerintah memperbarui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 dan mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2016.
“Kami tetapkan Perpres baru SNKI untuk memacu kenaikan penggunaan dan kepemilikan layanan keuangan formal. Ini berpotensi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Airlangga.
Agar manfaat Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang SNKI lebih cepat dirasakan masyarakat, DNKI menetapkan target dan Program Kerja SNKI 2021–2024 dalam Rapat Koordinasi SNKI. Target indeks inklusi keuangan tahunan 2021-2024 yang ditetapkan pada Rapat Koordinasi tersebut masing-masing sebesar 82 pada tahun 2021, 85 pada tahun 2022, 88 pada tahun 2023 dan 90 pada tahun 2024.
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi SNKI dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bank Indonesia. Lalu Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik, dan perwakilan Kementerian dan Lembaga anggota DNKI.