REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo menyebut dirinya pernah dititipkan amplop oleh Juliari untuk diberikan kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti. Hal tersebut diungkap Kukuh saat dihadirkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
Awalnya, Jaksa Ikhsan Fernandi menanyakan ke Kukuh apakah pernah menerima titipan dari Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono untuk disampaikan ke pak Ahmad Suyuti (Ketua DPC PDIP Kendal). Kepada Jaksa, Kukuh mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
Tak puas dengan jawaban Kukuh, Jaksa pun mencecar apakah ada titipan dari pihak lain. Kukuh pun mengaku pernah dititipi Juliari "Dari pihak lainnya?, "cecar Jaksa.
"Setahu saya pak, mohon maaf ini, itu dari pak Juliari Batubara. Jadi izin yang mulia bisa saya jelaskan, jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang, " ujar Kukuh. "Titip apa dari Pak Menteri?, " cecar Jaksa.
"Saat itu beliau tidak menjelaskan, kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau, " jawab Kukuh.
Kukuh menyebut Juliari meminta dirinya mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari. "Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," terang Kukuh.
Namun Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya. "Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.
Kukuh menyebut, amplop berwarna putih dengan map tersebut dia berikan kepada Akhmat Suyuti di sebuah hotel. "Di Hotel di Semarang," kata dia.
Akhmat Suyuti sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Akhmat Suyuti juga sudah mengembalikan uang yang dia terima dari Juliari.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.