Kamis 27 May 2021 12:39 WIB

Moeldoko: Pemecatan 51 Pegawai Kewenangan KPK

KPK bertanggung jawab penuh atas status 75 pegawai dan juga implikasi keputusannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, pimpinan KPK memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK tersebut, KPK telah melakukan asesmen dan menyatakan 24 peserta lainnya memenuhi syarat. 

"Dengan kata lain, pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ujar Moeldoko dalam siaran pers yang diterima, Kamis (27/5). 

Moeldoko mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan tertentu, namun tak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, lanjutnya, KPK bertanggung jawab penuh atas status 75 pegawai dan juga implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. 

"KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden," lanjut dia. 

Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN. Intinya, pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi. 

Moeldoko pun menegaskan, KSP dan kementerian lembaga terkait akan mendukung dan melaksanakan arahan Presiden tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kementerian dan lembaga tak mengabaikan arahan Presiden terkait nasib para pegawai KPK yang tak memenuhi syarat tersebut.

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya," ucap dia. 

Menurut Moeldoko, KemenPanRB pun mengusulkan agar dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement