REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Komisi III DPR sepakat memasukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat Komisi III dengan Kemekumham hari ini, Rabu (9/6).
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun yang telah menjadi Prioritas di Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej). Ditemui usai rapat, Eddy mengatakan setelah masuk prioritas 2021, nantinya pembahasan RKUHP kembali diteruskan mencakup pasal-pasal yang belum tuntas.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujarnya.