Jumat 18 Jun 2021 21:40 WIB

Kasus Penembakan FPI, Bareskrim Tunggu Petunjuk Jaksa

Bareskrim tunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua kasus penembakan FPI.

Red: Bayu Hermawan
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri)
Foto:

Berkas perkara unlawful killing atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. 

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement