Senin 23 Aug 2021 18:47 WIB

Juliari Terungkap Sewa Private Jet dengan Fee Bansos

Hakim memvonis Julari 12 tahun pidana.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual  di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi ke wilayah bukan bencana. Padahal penggunaan private jet hanya dapat digunakan untuk meninjau wilayah bencana.

"Terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan 'private jet' semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannya dikelola Kemensos. Sedangkan pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang, kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8).

Baca Juga

Dalam surat tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity. Uang digunakan untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada 20 dan 23 Agustus 2020 untuk empat penumpang.

Selanjutnya, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang. Seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada 2 November 2020.

"Sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan 'private jet'," kata hakim Joko.

Demikian juga kunjungan kerja ke Lampung yang dilakukan pada 30 November 2020. Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada Selvy untuk pembayaran sewa pesawat. Namun perjalanan itu dibatalkan, sehingga Selvy menerima pengembalian uang sebesar Rp 206,5 juta dari perusahaan carter pesawat dan sudah dikurangi biaya administrasi pembatalan.

"Atas perintah terdakwa ke Selvy Nurbaety akan meminta uang sewa ke Adi Wahyono di mana sebelumnya Adi Wahyono berkomunikasi dengan Selvy, dan saat itu Adi menyampaikan akan menyiapkan uangnya dahulu seraya menyampaikan, 'akan ke percetakan uang lebih dulu' karena ia 'tidak punya mesin percetakan sendiri'," ungkap hakim Joko.

Dengan adanya beberapa kali permintaan uang pesawat dari Selvi Nurbaety ke Adi Wahyono, menurut hakim, membuktikan uang sewa pesawat ke Bali, Semarang, dan Lampung bukan bersumber dari dana hibah luar negeri ke Kemensos. Yaitu, dari 'fee' para penyedia bansos sembako Covid-19.

Dalam perkara ini Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider 2 tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement