Jumat 27 Aug 2021 22:30 WIB

Realisasi Asuransi Ekspor LPEI Capai Rp 9,6 Triliun

Asuransi ekspor memberi kepastian pembayaran bagi eksportir.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencatat program asuransi ekspor telah terealisasi sebesar Rp 9,6 triliun hingga semester I 2021. Fasilitas untuk memproteksi para eksportir tersebut diharapkan terus meningkat realisasinya hingga akhir tahun. 

Sekretaris Perusahaan LPEI Agus Windiarto mengungkapkan, LPEI sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam peningkatan ekspor nasional, memiliki sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan para eksportir. Asuransi ekspor merupakan salah satunya. 

“Selain pembiayaan, penjaminan, LPEI juga memiliki fasilitas asuransi ekspor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan proteksi baik itu secara pengiriman maupun pembayaran kepada para eksportir,” kata Agus dalam siaran pers kepada Republika, Jumat (27/8).

Agus mengatakan, LPEI akan mengupayakan agar nilai realisasi asuransi ekspor terus meningkat hingga akhir tahun. Ini agar para pelaku usaha dapat mengamankan kegiatan bisnisnya.

Seperti diketahui, tantangan yang dihadapi para pelaku usaha khususnya eksportir di tengah pandemi semakin meningkat akibat pembatasan aktivitas masyarakat di negara tujuan ekspor. Penerapan kebijakan di sejumlah negara pun menimbulkan ketidakpastian pembayaran oleh buyer luar negeri dan menambah kekhawatiran eksportir. 

Selain memiliki sejumlah fasilitas dalam peningkatan ekspor nasional, LPEI juga menjadi bagian dari pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penugasan yang diberikan adalah Program Penjaminan Kredit Korporasi Pemerintah (JAMINAH).

Ia mengatakan, tujuan program itu adalah untuk membantu korporasi agar mendapatkan tambahan modal kerja dari perbankan. Sejak diluncurkannya program JAMINAH pada pertengahan tahun 2020, nilai penjaminan kredit yang telah diterbitkan sudah mencapai Rp 2 triliun hingga akhir Juni 2021.  LPEI juga telah bekerja sama dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan sank swasta/asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU.

Eksportir di bidang dekorasi rumah dan furnitur asal Bali, Agung Yuristika menyatakan, kepastian pembayaran merupakan hal yang memang perlu menjadi perhatian para pengusaha saat ini. 

“Kondisi pandemi membuat kepastian pembayaran dari para buyer luar negeri menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan karena ini sangat dapat mengganggu arus kas," ujar Agung. 

Kondisi seperti ini membuat kebutuhan akan layanan keuangan proteksi menjadi cukup mendesak. Asuransi ekspor, khususnya Asuransi Kredit Ekspor, merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha khususnya eksportir.  “Fasilitas ini membuat kami para eksportir lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan bisnis dan bertransaksi,” katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement