Senin 30 Aug 2021 21:38 WIB

Dewas Sanksi Berat Lili, Faktanya Gaji Cuma Dipotong Sedikit

Gaji Lili sebagai komisioner KPK dipotong Rp1,8 juta dari take home pay Rp110,7 juta.

Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang menilai jenaka putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar. Dia menilai, Dewas menemukan adanya tindak pidana namun enggan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dewan memang di mana-mana kayak gitu ya, semua dewan, mereka memutuskan yang menurut saya menjadi lucu dan semakin lucu lah untuk hal ini," kata Saut Situmorang di Jakarta, Senin (30/8).

Dia menilai lucu putusan Dewas yang hanya menjatuhkan hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Padahal, sambung dia, di bagian lain Dewas mengakui ada pelanggaran dan itu pidana.

Pelanggaran pidana dimaksud yakni sebagaimana tertuang dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.

"Jadi itu lucu, tapi bisa jadi mereka kompetensinya sampai disitu," katanya.

Dia mengkritik Dewas yang tidak bisa menjabarkan suatu hal yang sudah tertulis jelas. Terlebih, dia mengatakan, Dewas lempar tangan dengan berdalih bahwa urusan mereka hanya terkait pelanggaran etik dan mempersilahkan pihak lain untuk memproses pelanggaran pidananya.

"Sekali lagi ini semakin memperjelas bahwa UU 19 itu semakin membuat kacau pemberantasan korupsi di negeri ini dan KPK serta Dewas telah menjadi bagian dari masalah," katanya.

Dia menjelaskan, sikap Dewas berbeda dengan pengawas internal yang ada dulu sebelum UU KPK direvisi. Dia mengatakan, saat itu pengawas internal juga dapat memberikan putusan pemberhentian terhadap seorang pegawai apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi niat dewas dalam membantu pemberantasan korupsi hanya retorik saja sepertinya," katanya.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terlalu ringan."Sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin.

Zaenur memandang sanksi tersebut terlalu ringan mengingat gaji pokok Wakil Ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan. Ia menyebutkan gaji pokok Wakil Ketua KPK berkisar Rp4,6 juta sementara untuk take home pay (THP) sekitar Rp89 juta per bulan.

"Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan," ujar dia.

Zaenur mengatakan, sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020. "Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara," kata dia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga meminta Lili Pintauli mengundurkan diri. Sanksi pemotongan gaji, menurut MAKI, terlalu ringan.

"Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (30/8).

Dia mengatakan, cacat tersebut akan membuat KPK kesulitan melakukan pemberantasan korupsi. Dia melanjutkan, pengunduran diri itu demi kebaikan lembaga antirasuah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau bahasa awamnya: pemecatan," kata Boyamin lagi.

photo
KPK - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement