REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengatakan negara atau pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa kebakaran yang melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. LPSK menilai insiden Lapas Tangerang jangan dilihat sebagai kebakaran bisa, namun juga terkait hak asasi manusia (HAM).
"Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution di Jakarta, Kamis (9/9).
Menurut Maneger, tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban terpenuhi, termasuk pula bagi warga binaan yang saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. "Negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban," katanya.
Menurut Maneger Nasution, peristiwa tersebut bukan kejadian kebakaran biasa. Namun, jauh dari itu juga mengenai hak asasi manusia (HAM).
Insiden itu kembali menunjukkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat dengan berbagai pelanggaran HAM dan harus segera diatasi. Sebuah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rumah tahanan (rutan) maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.
Padahal, Pemerintah harus hadir dan memenuhi hak setiap individu maupun intervensi untuk ditangani secara manusiawi dan bermartabat. Oleh karena itu, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai.
Atas kejadian di Lapas Kelas I Tangerang tersebut, LPSK meminta pemerintah pusat terkait agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kapasitas penjara yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni adalah masalah serius sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pada kesempatan itu, LPSK berpandangan Pemerintah harus segera mengubah orientasi kebijakan dalam menangani kejahatan kategori ringan, misalnya pengguna narkoba. "Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi," katanya lagi.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga harus melindungi masyarakat karena mengungkapkan pendapat secara damai dan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terakhir, Maneger, atas nama LPSK menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang mengakibatkan korban meninggal 44 orang serta melukai warga binaan pemasyarakatan.