REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan Korupsi PT ASABRI (Persero), Senin (13/9). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyidik melakukan penyitaan di tiga lokasi, yakni rumah Teddy Tjockrosaputro dan Benny Tjockrosaputro, serta PT Rimo International Lestari Tbk.
"Dua mobil disita dari rumah Teddy Tjokcrosaputro dan Benny Tjokcrosaputro, atas nama PT Rimo International Lestari Tbk," kata Supardi, Senin (13/9).
Selain dua unit mobil mewah tersebut, penyidik juga menyita puluhan dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Adapun penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) yang mencapai Rp 22,78 triliun. Dua unit mobil mewah milik Teddy Tjokcrosaputro tersebut dibawa penyidik ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Teddy Tjokcrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (26/8) lalu. Tim penyidik, bekerja menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Teddy Tjokcrosaputro disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy Tjockrosaputro juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini sebanyak delapan tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapman 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara ASABRI. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.