REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyetujui tujuh nama calon Hakim Agung yang dipilih Komisi III setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/9).
"Apakah hasil laporan Komisi (III) DPR terhadap uji kelayakan calon Hakim Agung dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (21/9).
Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan, pihaknya telah memilih tujuh nama lewat proses uji kelayakan dan kepatutan. Ia berharap, ketujuh nama tersebut dapat menjaga aspirasi keadilan di Indonesia.
"Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Herman.
Tujuh nama yang dipilih adalah:
1. Dwiarso Budi Santiarto (sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana).
2. Jupriyadi (sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana).
3. Prim Haryadi (sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana).
4. Suharto (sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana)
5. Yohanes Priyana (sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana)
6. Haswandi (sebagai calon Hakim Agung Kamar Perdata)
7. Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (sebagai calon Hakim Kamar Militer).