REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyederhanaan birokrasi hingga kini masih dilakukan mulai tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, ada 90 kementerian/lembaga yang telah selesai melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan sembilan K/L yang belum mengusulkan.
Dalam paparan data yang dibagikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin (4/10), hingga 30 Juni 2021 ada 46.159 total struktur yang telah disederhanakan. "Outputnya yakni perubahan desain struktur organisasi dan penyederhanaan layer atau rentang birokrasi," demikian dikutip dari paparan data MenPANRB.
Sedangkan outcome yang diharapkan dari penyederhanaan birokrasi yakni percepatan dan peningkatan kualitas capaian tujuan organisasi.
Sementara, untuk penyetaraan jabatan, ada 84 kementerian/lembaga telah mendapat rekomendasi penyetaraan jabatan dan lima lainnya masih dalam proses. "Ada 40.480 jabatan disetarakan data per 11 Agustus 2021."
Sedangkan, di tingkat daerah, pemerintah provinsi telah mengusulkan penyederhanaan struktur organisasi dan mendapat pertimbangan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Berdasarkan data yang dirilis KemenPANRB, ada total 18.340 jabatan administrasi yang dialihkan dalam penyederhanaan birokrasi di tingkat provinsi.
"Rata-rata capaian penyederhanaan struktur organisasi di tingkat provinsi sebesar 88 persen," demikian dikutip dari paparan data yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo, Senin (4/10).
Baca juga : Mensos Risma Sudah Minta Maaf ke Istri Gubernur Gorontalo
Setiap provinsi juga memiliki capaian penyederhanaan birokrasi yang berbeda-beda. Setidaknya ada tiga klasifikasi capaian penyederhanaan birokrasi, yakni provinsi yang mencapai 100 persen, kedua yaitu provinsi dengan capaian 90-99 persen dan ketiga, provinsi yang capaiannya di bawah 90 persen.
Untuk provinsi yang capaian penyederhanaan birokrasinya mencapai 100 persen ada sembilan yakni Banten, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bangka-Belitung, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.
Kemudian, untuk provinsi yang penyederhanaannya di kisaran 90-99 persen, ada 12 provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Maluku, NTB, Sulawesi Utara Bengkulu, Lampung, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Sedangkan provinsi yang capaian penyederhanaan birokrasinya kurang dari 10 persen antara lain: Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Maluku Utara, dan DKI Jakarta.