Rabu 13 Oct 2021 13:52 WIB

KPK: Mustahil Satu Orang Bisa Atur Perkara Korupsi

KPK memastikan perkara yang diurus Stepanus masih berjalan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, satu orang tidak mungkin bisa menangani perkara di lembaga antirasuah. Hal terkait dengan kasus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang bisa mengurus skandal korupsi yang dibawa politisi Azis Syamsuddin di KPK.

Ali memastikan pengusutan perkara di lembaga antikorupsi ini dilakukan secara berlapis dan ketat. Pengusutan juga melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/10).

Ali menegaskan, mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan jika dikerjakan dalam satu tim saja. Dia menjelaskan, kontrol perkara dilakukan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan kelima pimpinan secara kolektif kolegial.

Di satu sisi, dia memastikan penyidikan perkara rasuah yang diklaim dapat 'diurus' oleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju (SRP) saat ini masih terus berjalan. Stepanus merupakan mantan penyidik KPK yang didakwa terkait penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah.

"Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju menghadirkan mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai saksi. Dalam persidangan Syahrial menyebut Stepanus kerap memaksanya untuk memberikan uang.

Baca juga : Timsel KPU-Bawaslu Dinilai Tabrak Aturan UU Pemilu

Menurut Syahrial, Stepanus kerap menyebut kalimat 'atasannya' saat menagih uang kepadanya. Kendati, belum diketahui, maksud pasti dari atasan yang diungkapkan Syahrial itu.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim tidak ada pimpinan maupun atasan langsung dari Stepanus Robin Pattuju yang ikut bermain kasus untuk mengamankan seseorang. Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan bahwa Stepanus tidak memiliki rekan dalam perbuatannya. "Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya," kata Firli.

Menurut dia, Stepanus bermain sendiri untuk mengamankan sejumlah kasus korupsi yang menjeratnya. Keyakinan Firli ini muncul karena penyidik telah mendapat keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement