Ahad 17 Oct 2021 10:05 WIB

Ketum PWI: Wartawan tak Tunduk pada UU Ketenagakerjaan

UU Pers dinilai lex specialis untuk profesi wartawan.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat Ilham Bintang (ketiga kanan), Ketum PWI Pusat Atal S Depari (ketiga kiri), Putra almarhum Presiden ke-3 RI BJ Habibie Ilham Akbar Habibie (tengah) serta sejumlah pengurus PWI berfoto bersama seusai penyerahan anugerah Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia kepada almarhum BJ Habibie, di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat Ilham Bintang (ketiga kanan), Ketum PWI Pusat Atal S Depari (ketiga kiri), Putra almarhum Presiden ke-3 RI BJ Habibie Ilham Akbar Habibie (tengah) serta sejumlah pengurus PWI berfoto bersama seusai penyerahan anugerah Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia kepada almarhum BJ Habibie, di Jakarta, Senin (16/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Atal S Depari menegaskan bahwa wartawan tidak tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ketika melaksanakan tugas jurnalistik. "Kami berpendapat, maksud UU Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur dalam UU Pers," kata Atal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (17/10).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Atal terhadap anggapan para pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktik ultra vires, atau tindakan di luar batas kewenangan. Salah satu tindakan yang di luar batas, menurut para pemohon, adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. Kewenangan ini dianggap melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan tenaga kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan. 

Menurut Atal, terdapat kesesatan pemahaman pada para pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja. Dengan demikian, Atal menegaskan bahwa yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers, sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers.

"Apakah profesi dokter dan advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi dokter dan advokat adalah profesi khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat," ujar Atal menambahkan.

Justru, Atal melanjutkan, para pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional. Para pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen. Hal ini dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement