Jumat 22 Oct 2021 15:42 WIB

Mahfud: Pinjol Ilegal tak Penuhi Syarat Hukum Perdata

Pemilik pinjol ilegal bisa dijerat UU ITE bila sebarkan foto asusila.

Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara. Mahfud tegaskan pemerintah bersungguh-sungguh membasmi pinjol ilegal.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat (22/10).

Baca Juga

Bahkan, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi. Seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku. "Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia. "Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman," katanya.

Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal. "Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement