Selasa 02 Nov 2021 12:41 WIB

Pencabutan Syarat PCR & Tugas Berat Menko PMK di Akhir Tahun

Menko PMK mendapat arahan presiden untuk cegah lonjakan kasus Covid pada akhir tahun.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Foto: Dok Kemenko PMK
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dian Fath Risalah, Mimi Kartika, Puti Almas

Prediksi bakal terjadinya gelombang ketiga penularan Covid-19 pascalibur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru, membayangi Indonesia. Presiden Joko Widodo tak mau hal itu terjadi dan memberikan tugas berat pada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effedy untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid saat Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga

"Bapak Presiden sudah memberikan arahan nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di Nataru (Natal-Tahun Baru) tahun ini dan awal tahun mendatang tak akan terjadi lonjakan kasus konfirmasi (Covid-19)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menko PMK Muhadjir Effendy yang mendapat tugas dari Presiden mengatakan, periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian/lembaga. Hal-hal terutama menyangkut pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment)," katanya.

Menurut Muhadjir, kondisi saat ini secara agregat nasional mengalami penurunan angka penularan Covid-19. Namun demikian, meski ada penurunan kasus, baik pemerintah maupun masyarakat harus tetap waspada apalagi ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya masih naik.

"Prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan. Deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kemudian PPKM juga harus deteksi lengkap dan sebisa mungkin dihindari penyekatan," jelasnya.

Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah memperpanjang PPKM hingga tanggal 15 November. Terkait hal itu, juga dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru bernomor 57 Tahun 2021. Dalam Inmendagri memuat aturan kegiatan masyarakat mulai dari pusat perbelanjaan, sekolah, perkantoran hingga tempat ibadah bagi daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement